detiknews, bbcnews, cnn

Senin, 13 Februari 2012

MANGKUNEGARAN



Pendirian dan Wilayah

Satuan politik ini dibentuk berdasarkan Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga sebagai solusi atas perlawanan yang dilakukan Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) terhadap SunanPakubuwana III, penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah terpecah akibatPerjanjian Giyanti, dua tahun sebelumnya.

RM Said adalah putera Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Mangkunegara yang lahir tahun 1725. KPA Mangkunegara merupakan kakak Paku Buwana II yang sekaligus berkedudukan sebagai penasehat susuhunan (sebutan untuk raja, dalam hal ini Paku Buwana II) di Keraton Kartasura. Ketika itu, pemerintahan Paku Buwana II telah dibayang-bayangi oleh intervensi Belanda. Oleh sebab itu, ketika KPA Mangkunegara dituduh telah bersekongkol akan menggantikan kedudukan susuhunan, maka ia kemudian dibuang ke Srilanka oleh Belanda (Hartono, 2007:3).

Wilayah Mangkunegaran 1830 (warna merah muda berada sebelah tenggara)

Pada 1742 meletus pemberontakan Cina (Geger Pecinan) yang mampu mengubrak-abrik Keraton Kartasura. Susuhunan Paku Buwana II beserta para pengikutnya melarikan diri ke Ponorogo, Jawa Timur. Para pemberontak yang juga didukung oleh sebagian bangsawan istana ini mengangkat Mas Garendi (Sunan Kuning) sebagai susuhunan atau raja baru di Keraton Kartasura. Sebagai putera bangsawan yang tersisihkan, RM Said yang ketika itu berusia sekitar 17 tahun, juga turut ambil bagian dalam pemberontakan bersama Mas Garendi melawan susuhunan yang didukung oleh Belanda.

Ketika pemberontakan Mas Garendi berhasil dipadamkan, dan Keraton Kartasura berpindah ke Surakarta, RM Said tetap gigih melakukan perlawanan terhadap Belanda maupun susuhunan. Bahkan perjuangan RM Said kemudian memperoleh dukungan dari Pangeran Mangkubumi (kelak Hamengku Buwana I, pendiri dinasti Kesultanan Yogyakarta). Pangeran Mangkubumi turut memberontak karena susuhunan dianggap tidak menepati janji memberikan hadiah atas jasanya membebaskan tanah Sukowati yang pernah dikuasai oleh RM Said dalam pemberontakannya.

Namun, perjuangan Pangeran Mangkubumi dan RM Said harus berpisah jalan setelah Pangeran Mangkubumi menyetujui adanya Perjanjian Giyanti 1755, yang membagi kerajaan mataram menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Dalam perjanjian Giyanti disebutkan, Paku Buwana III berdaulat atas wilayah Kasunanan Surakarta, sementara Hamengku Buwana I berdaulat atas kerajaan baru bernama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

RM Said baru menghentikan perlawanannya setelah Pakubuwana III membujuknya untuk kembali ke Keraton Surakarta, hidup berdampingan sebagai saudara sesama keturunan trah Mataram. Tawaran ini diterima oleh RM Said, asalkan status kebangsawanannya dikembalikan, serta kediaman dan wilayah-wilayah yang pernah ia kuasai selama memberontak diberikan kepadanya.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Salatiga 1757, yang salah satu isinya menyatakan bahwa Penguasa Mangkunegaran berhak menyandang gelar pangeran (yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo), namun tidak berhak menyandang gelar sunan atau sultan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa Mangkunegaran menguasai wilayah timur dan selatan sisa wilayah Mataram sebelah timur. Jumlah wilayah ini secara relatif adalah 49% wilayah Kasunanan Surakarta setelah tahun 1830, yaitu pada saatberakhirnya Perang Diponegoro atau Perang Jawa. Wilayah itu kini mencakup bagian utara Kota Surakarta (Kecamatan Banjarsari, Surakarta), seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, seluruh wilayahKabupaten Wonogiri, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul.

Kekuasaan politik

Secara tradisional penguasanya disebut Mangkunagara (baca: 'Mangkunagoro'). Raden Mas Said merupakan Mangkunagara I. Penguasa Mangkunegaran berkedudukan di Pura Mangkunegaran, yang terletak di Kota Surakarta. Penguasa Mangkunegaran, berdasarkan perjanjian pembentukannya, berhak menyandang gelar Pangeran (secara formal disebut Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Senopati Ing Ayudha Sudibyaningprang) tetapi tidak berhak menyandang gelar Sunan atau pun Sultan. Mangkunegaran merupakan Kadipaten, sehingga posisinya lebih rendah daripada Kasunanan.

Status yang berbeda ini tercermin dalam beberapa tradisi yang masih berlaku hingga sekarang, seperti jumlah penari  bedaya yang tujuh, bukan sembilan seperti pada Kasunanan Surakarta. Namun demikian, berbeda dari Kadipaten pada masa-masa sebelumnya, Mangkunegaran memiliki otonomi yang sangat luas karena berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan.

Untuk menyebut bangunan istana, misalnya, istilah pura lebih merujuk kepada tempat tinggal seorang pangeran, sementara keraton merupakan tempat tinggal raja. Meskipun berkuasa penuh atas wilayahnya, KGPAA Mangkunegara I dilarang duduk di atas singgasana, mendirikan Balai Winata, memiliki alun-alun beserta sepasang pohon beringin, serta menjatuhkan hukuman mati (Hartono, 2007:37). Batasan-batasan ini rupanya menjadi ciri pembeda antara “kekuasaan” yang dimiliki oleh Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran berdasarkan Perjanjian Salatiga.

Selain itu, berbeda dengan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta yang umumnya dimakamkan di Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, para penguasa Praja Mangkunegaran dimakamkan di Astana Mangadeg dan Astana Girilayu, di lereng Gunung Lawu. Makam Imogiri dibangun oleh Sultan Agung, Raja terbesar Mataram Islam. Makam Imogiri diperuntukkan bagi anak keturunan Sultan Agung, baik dari Keraton Kasunanan Surakarta maupun Kesultanan Surakarta.


Administrasi pemerintahan

Pada awal pendiriannya, struktur pemerintahan masih sederhana, mengingat lahan yang dikuasai berstatus "tanah lungguh" (apanage) dari Kasunanan Surakarta. Ada dua jabatan Pepatih Dalem, masing-masing bertanggung jawab untuk urusan istana dan pemerintahan wilayah. Selain itu, Mangkunagara (MN) I sebagai Adipati Anom membawahi sejumlah Tumenggung (komandan satuan prajurit).

Di masa pemerintahan MN II, situasi politik berubah. Status kepemilikan tanah beralih dari tanah lungguh menjadi tanah yasal yang bersifat diwariskan turun-temurun. Hal ini memungkinkan otonomi yang lebih tinggi dalam pengelolaan wilayah. Perluasan wilayah juga terjadi sebanyak 1500 karya. Perubahan ini membuat diubahnya struktur jabatan langsung di bawah Adipati Anom dari dua menjadi tiga, dengan sebutan masing-masing adalah Patih Jero (Menteri utama urusan domestik istana), Patih Jaba (Menteri Utama urusan wilayah), dan Kapiten Ajudan (Menteri urusan kemiliteran).

Semenjak pemerintah MN III, struktur pemerintahan menjadi tetap dan relatif lebih kompleks. Raja (Adipati Anom) semakin mandiri dalam hubungan dengan Kasunanan. Wilayah praja dibagi menjadi tiga Kabupaten Anom (Karanganyar, Wanagiri, dan Malangjiwan) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Wedana Gunung. Ketiga Wedana Gunung merupakan bawahan seorang Patih. Patih bertanggung jawab kepada Adipati Anom. Di bawah setiap Kabupaten Anom terdapat sejumlah Panewuh.

Penyatuan administrasi bulan Agustus 1873 membuat pemerintahan otonom Mangkunegaran harus terintegrasi dengan pemerintahan residensial dari pemerintah Hindia-Belanda. Wilayah Mangkunegaran dibagi menjadi empat Kabupaten Anom (Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan Baturetno) yang masing-masing membawahi desa/kampung.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Mangkunegara VIII (penguasa pada waktu itu) menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1946, setelah terjadi Revolusi Sosial di Surakarta (1945-1946). Sejak saat itu Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya sebagai satuan politik. Walaupun demikian Pura Mangkunegaran dan Mangkunegara masih tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya.

Atas jasanya mengobarkan perlawanan terhadap Belanda, melalui Keppres RI No.048/TK/tahun 1988, RM Said atau KGPAA Mangkunegara I dianugerahi Bintang Mahaputra Adipurna (Kelas I) dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Saat ini, Pura Mangkunegaran telah berusia lebih dari 250 tahun. Kemegahan bangunannya tetap bisa disaksikan hingga kini. Meskipun tidak lagi berfungsi sebagai pusat pemerintahan, namun Pura Mangkunegaran tetap memainkan fungsinya sebagai pusat kebudayaan Jawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar